
JAKARTA – Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol. Tantan Sulistyana mengatakan bahwa BNN berhasil musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 15,486 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 48.574 butir atau seberat 18.027,95 gram di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2024).
“Pada kesempatan ini, kami akan memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 15.486 gram dan ekstasi sebanyak 48.574 butir atau 18.027,95 gram,” ujar Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol. Tantan Sulistyana di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.
Tantan mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, khususnya pasal 91, ayat 2, ayat 3, 4, dan 5, dan pasal 92, ayat 3. Sesuai dengan ketentuan tersebut barang bukti narkotika harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peradaran narkotika,” imbuhnya.
Barang bukti yang telah diamankan tersebut berkat kerja sama dengan stakeholder dari Kementerian, Lembaga, termasuk dari TNI dan juga dari Kodam yang secara gencar mengamankan wilayah perbatasan khususnya Tanjung Putra.
Menurutnya keterlibatan seluruh pihak sangatlah penting untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba serta masyarakat dapat hidup di lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.
Ia berharap agar pemusnahan tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika.
Selain itu Tantan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Keterlibatan kita semua sangat penting untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba, di mana masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan empat orang tersangka. Dari ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024 tersebut, dua di antaranya merupakan hasil sinergi BNN Bersama dengan TNI.
“Atas pemusnahan seluruh barang bukti ini, setidaknya lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Sabaruddin.
Ia juga menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Agar tidak bermain-main dengan negara,” tegas Sabaruddin.*






